SARANA PRASARANA PENDIDIKAN
OLEH : WEST ALQORNI
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Dengan
mengucap puji dan syukur kepada Allah SWT penyusun dapat menyelesaikan makalah
ini sebagai bentuk tugas individu pada Mata Kuliah “Landasan Ilmu Pendidikan”.
Dalam
makalah ini akan disajikan materi yang diharapkan dapat bermanfaat khususnya
bagi penyusun dan umumnya bagi para pembaca.
Penyusun
sangat sadar makalah ini masih banyak sekali kekurangan. Oleh karena itu
penyusun sangat terbuka sekali bagi berbagai kritikan dan saran demi perbaikan
di masa yang akan datang. Akhirnya penyusun mohon maaf atas segala
kekurangannya dan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, Mei 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A.
Standar Sarana dan Prasarana
Pendidikan 2
B.
Sarana Pendidikan 3
C.
Prasarana Pendidikan 3
D.
Tujuan Standar Sarana dan Prasarana
Pendidikan 4
E.
Hubungan antara Sarana dengan
Prasarana Pendidikan 4
F.
Pengertian 4
G.
Prasarana Sekolah 6
BAB III PENUTUP 9
Daftar Pustaka 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberhasilan
program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh
banyak faktor, salah satu diantaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana
pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal. Sebagaimana
ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan
bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana
dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik". Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana
pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa
:
(1)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang
tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008
tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pelaksanaan
pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan
di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya
saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin
tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan
penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada
peserta didik agar dapat:
1.
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.
belajar untuk memahami dan menghayati,
3.
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4.
belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
5.
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses
belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk
menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang
memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan
minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan
prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang
pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1.
kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi
informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh
setiap sekolah/madrasah,
2.
kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan,
ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap
sekolah/madrasah.
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya
yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, untuk
itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar
tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Sebagaimana
ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan
bahwa : “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan
prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik”. Pasal ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana
dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang
relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.
B. Sarana
Pendidikan
Sarana
pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan
penyampaian materi pelajaran. Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat
dibedakan menjadi:
1.
Alat pelajaran: alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan
pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar, contoh: papan tulis
2.
Alat peraga : segala macam alat yang digunakan untuk meragakan
objek atau materi pelajaran. Pada intinya “meragakan,” yaitu menjadikan sesuatu
yang “tak terlihat” menjadi terlihat.
3.
Media pendidikan : sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung
pesan (message) komunikasi, merupakan saluran (perantara) komunikasi.
C. Prasarana
Pendidikan
Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan,
atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman)
pelaksanaan pendidikan. prasarana yang harus ada pada sekolah:
• Ruang kelas
• Ruang
perpustakaan
• Laboratorium
IPA
• Ruang pimpinan
• Ruang guru
• Tempat
beribadah
• Ruang UKS
• Toilet
• Gudang
• Ruang sirkulasi
• Tempat
bermain/berolahraga
D. Tujuan
Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan:
1.
Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan
belajar maupun sebagai kelompok belajar, yang memungkinkan peserta didik untuk
mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2.
Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya
interaksi dalam pembelajaran
E. Hubungan
Antara Sarana dan Prasarana dengan Program Pengajaran
Jenis peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah
mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang
kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar, demikian pula
administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan
tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya
istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di
sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di
masa mendatang.
F. Pengertian
1.
Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2.
Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi
sekolah/madrasah.
3.
Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4.
Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan
untuk pembelajaran.
5.
Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk
membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6.
Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7.
Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan
peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8.
Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta
didik dan guru.
9.
Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau
data tertentu.
10.
Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain
buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan
compact disk.
11.
Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam
waktu relatif singkat.
12.
Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan
yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13.
Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras
dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14.
Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat
prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk
prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15.
Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi
sekolah/madrasah.
16.
Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang
tidak memerlukan peralatan khusus.
17.
Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh
informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18.
Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik
yang memerlukan peralatan khusus.
19.
Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan
pengelolaan sekolah/madrasah.
20.
Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas,
beristirahat, dan menerima tamu.
21.
Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi
sekolah/madrasah.
22.
Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan
layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial,
belajar, dan karir.
23.
Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami
gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24.
Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan
ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25.
Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan
kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26.
Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27.
Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar
kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip
sekolah/madrasah.
28.
Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan
sekolah/madrasah.
29.
Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang
dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30.
Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta
didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31.
Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada
satu satuan kelas.
G. Prasarana
Sekolah
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai
berikut:
F ruang kelas,
F ruang
perpustakaan,
F laboratorium
IPA,
F ruang pimpinan,
F ruang guru,
F tempat
beribadah,
F ruang UKS,8.
jamban,
F gudang,
F ruang
sirkulasi,
F tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai
berikut:
F ruang kelas,
F ruang
perpustakaan,
F ruang
laboratorium IPA,
F ruang pimpinan,
F ruang guru,
F ruang tata
usaha,
F tempat
beribadah,
F ruang
konseling,
F ruang UKS,
F ruang
organisasi kesiswaan,
F jamban,
F gudang,
F ruang
sirkulasi,
F tempat
bermain/berolahraga.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai
berikut:
F ruang kelas,
F ruang
perpustakaan,
F ruang
laboratorium biologi,
F ruang
laboratorium fisika,
F ruang
laboratorium kimia,
F ruang
laboratorium komputer,
F ruang
laboratorium bahasa,
F ruang pimpinan,
F ruang guru,
F ruang tata
usaha,
F tempat
beribadah,
F ruang
konseling,
F ruang UKS,
F ruang
organisasi kesiswaan,
F jamban,
F gudang,
F ruang
sirkulasi,
F tempat
bermain/berolahraga
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sarana Secara etimologi adalah alat langsung untuk mencapai
tujuan pendidikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sarana adalah segala
sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai makna dan tujuan. Secara
Etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan
dalam pendidikan. misalnya: lokasi, bangunan sekolah, lapangan olahraga, dsb.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prasarana adalah segala sesuatu yang
merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Jadi, prasarana
pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat
digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan. Sarana
sangat mempengaruhi proses belajar mengajar. Dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab
XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa :"Setiap satuan pendidikan formal dan
nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan
sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual,
sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik". Standar adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh suatu
lembaga, yaitu :
(1)
Perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana
(2)
Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
(3)
Pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Standar
sarana dan prasarana ini mencakup :
1.
Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi
informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh
setiap sekolah/madrasah,
2.
Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan,
ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap
sekolah/madrasah.
Sarana
pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi : Alat pelajaran, Alat
peraga. Alat pelajaran adalah alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam
bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan. Alat peraga adalah segala macam
alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran. Media adalah sesuatu (apapun) yang di
dalamnya terkandung pesan (message) komunikasi, merupakan saluran (perantara)
komunikasi
DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto, Prof. Profesi Keguruan. Rineka Cipta. Jakarta. 2004
Http://Media.Diknas.Go.Id
Oteng,
Sutisna. Administrasi Pendidikan. Penerbit Angkasa. Bandung. !985
Burhanuddin,
Yusak. Administrasi Pendidikan. Pustaka Setia. Bandung. 2005
0 komentar:
Posting Komentar