Pages

Senin, 22 Desember 2014

Makalah Pengembangan Kurikulum D3




MAKALAH

KURIKULUM DIPLOMA III









Oleh :
WEST ALQORNI













MANAJEMEN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
SEKOLAH PASCA SARJANA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA JAKARTA
2014



BAB I
PENDAHULUAN
.
Zaman sekarang kebanyakan orang cenderung berpikir loyal bahwa tipikal orang sukses di masa depan adalah bermodalkan “sarjana” dan masuk pegawai negeri. Sebenarnya, dapat dikatakan pemikiran seperti itu masih terlalu sempit. Kita lihat saja sekarang, banyak sarjana-sarjana muda yang tidak langsung mendapat pekerjaan ketika mendapat gelar sarjananya. Itu dikarenakan sarjana lebih menitik beratkan pada aspek analitis dengan 40% praktik dan 60% teori. Dapat dikatakan lulusan sarjana lebih diarahkan untuk dipakai sebagai pemikir, seperti melakukan penelitian ilmiah yang memungkinkan ditemukannya inovasi baru dalam bidangnya. Secara harfiah juga dapat dikatakan lebih cenderung ke arah loyalitas, image, dan individualisme, lebih cenderung pengejaran gelar ke pendidikan yang lebih tinggi sampai jenjang akademis Doktor.
Ini merupakan suatu dilema yang mendalam, apakah memang selalu benar semakin tinggi pendidikan yang kita raih, semakin berkualitas skill kerja kita? Karena pada intinya seseorang dapat dikatakan sukses karena kehidupannya layak di dunia, dengan apa membeli kehidupan yang layak itu? Tentu saja dengan  uang dan  uang hanya akan didapat secara halal dengan jerih payah kita sendiri yaitu dengan “bekerja”. Seandainya pendidikan kita lebih cenderung pada aspek analitis dengan skill kerja yang kurang dari separuh, apa yang terjadi? Kemungkinan semakin banyak bos negara yang korupsi dan nepotisme di Indonesia. Bagaimana kalau dibandingkan dengan diploma yang lebih menitik beratkan pada skill kerja dengan 60% praktek dan 40% teori. Jadi sudah jelas siapakah yang memang betul-betul disiapkan untuk bekerja menghasilkan uang dengan kualitas kerja bagus ditambah pula memiliki aspek analisis yang tidak kalah bersaing walaupun memang kalah lebih dari separuh.







BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kurikulum
            Pendidikan tidak akan pernah lepas akan dampak lingkungan disekitar yang semakin hari semakin berkembang. Jika pendidikan tidak dapat mengikuti perkembangan dunia seperti perkembangan ilmu dan teknologi yang berkembang kian pesat, maka pendidikan akan jauh tertinggal dan tidak memberi manfaat relevan bagi peserta didik. Oleh sebab itu pendidikan harus ikut dikembangkan sesuai dengan perkembangan dunia saat ini. Cara mengembangkan pendidikan adalah dengan pengembangan kurikulum. Pengembanagn kurikulum adalah proses perencanaan kurikulum agar menghasilkan rencana kurikulum yang luas dan spesifik.
            Pengembangan kurikulum dilakukan atas sejumlah komponen pada pendidikan, di antaranya pada pembelajaran yang merupakan implementasi dari kurikulum. Hasil dari proses ini adalah adanya perubahan pada guru dan siswa, serta komponen lainnya. Pandangan tentang kurikulum dikenal dalam dimensi kurikulum yang membedakan peran dan fungsinya. Oleh karena itu perlu dipahami mengenai seluk beluk kurikulum.
Kurikulum adalah sebuah program yang disusun dan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan, kurikulum bisa diartikan sebuah program yang berupa dokumen program dan pelaksanaan program. Sebagai sebuah dokumen kurikulum (curriculum plan) diuraikan dalam bentuk rincian matakuliah, silabus, rancangan pembelajaran dan sistem evaluasi keberhasilan.
            Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat tencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi.

B.       Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
            Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 97 menyatakan bahwa kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi (KBK). Pernyataan ini telah menegaskan kembali Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Implementasi KBK seharusnya telah terlaksana di seluruh perguruan tinggi (PT) mulai akhir tahun 2002. Namun pada kenyataannya belum seluruh PT telah menerapkan KBK sesuai dengan Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2002 karena berbagai kendala antara lain masih beragamnya pemahaman tentang makna KBK serta implementasinya dalam pembelajaran.
            Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional.
            Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012  Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia. Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan.
            Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan.
            Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya. Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.Untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruaan tinggi. Rambu-rambu yang harus dipenuhi di tiap jenjang perlu dapat membedakan:
1.        Learning Outcomes
2.        Jumlah sks
3.        Waktu studi minimum
4.        Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
5.        Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
6.        Akuntabilitas asesmen
7.        Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkrip)

            Sejarah Perjalanan Kurikulum Pendidikan Tinggi Indonesia bisa dipaparkan sebagai berikut:

1.        Kurikulum yang berbasis pada Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (UU no. 22 Tahun 1961, Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 , Perpres no. 14 Tahun 1965)
2.        Kurikulum diatur Pemerintah (UU no. 2 tahun 1989, PP no. 60 Tahun 1999)
3.        Pergeseran paradigma ke konsep KBK, Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi (UU no. 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat 3 dan 4, Kepmendiknas no. 232/U/2000, dan perubahan kurikulum inti di Kepmendiknas no 045/U/2002)
4.        Kurikulum dikembangkan oleh PT sendiri (PP no. 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 4, PP 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 2)
5.        Dikembangkan berbasis kompetensi (PP no. 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 1)
6.        Minimum mengandung 5 (lima) elemen kompetensi (PP no. 17 Tahun 2010 pasal 17 ayat 3)
7.        Capaian Pembelajaran Sesuai dengan Level KKNI (Perpres No. 08 tahun 2012)
8.        Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI (UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29)

C.      Strategi Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
            Dalam Strategi Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      SK Mendiknas RI no. 232/U/2000, 20 Desember 2000,  tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilain Hasil Belajar Mahasiswa
2.      SK Mendiknas RI no. 045/U/2002,2 April 2000,  tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
3.      Usulan Kurikulum Inti Bidang Studi Informatika dan Komputer, APTIKOM 2003, 19 Juli 2003.
4.      Dalam SK Mendiknas RI no. 232/U/2000 di tegaskan bahwa :
a.       Kurikulum terdiri dari : (pasal 7 ayat 1)
                         i.          Kurikulum Inti dan
                       ii.          Kurikulum Institusional
b.      Kurikulum inti program sarjana dan diploma terdiri atas: (pasal 8 ayat 1)
1.         kelompok MPK;
2.         kelompok MKK;
3.         kelompok MKB;
4.         kelompok MPB;
5.         kelompok MBB.
c.       Kurikulum inti program sarjana berkisar antara 40%-80% (pasal 8 ayat 2)
d.      Kurikulum inti program diploma sekurang-kurangnya 40% (pasal 8 ayat 3)
e.       Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. (pasal 1 ayat 7-11)
f.       Kelompok matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu.
g.      Kelompok matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
h.      Kelompok matakuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang  dikuasai.
i.        Kelompok matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
j.        Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
k.      Beban studi program diploma I sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan selama-lamanya 4 (empat) semester setelah pendidikan menengah.
l.        Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah.
5.      Dalam SK Mendiknas RI no. 045/U/2002 di tegaskan bahwa :
a.       Kurikulum inti suatu program studi di susun atas kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan. Pasal 3 ayat 2e.
b.      Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum inti untuk setiap program studi sebagaimana yang diatur pada pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Pasal 6 ayat 2.

D.      Struktur Kurikulum
            Kurikulum program Diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepulus) SKS dan sebanyak- banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
            Kurikulum harus berbasis kompetensi, yaitu program pendidikan yang dirancang secara sistemik untuk memfasilitasi mahasiswa menguasai kompetensi yang dipersyaratkan untuk bidang dan jenjang tertentu.
            Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas:
1.    Kurikulum Inti. Merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yabng harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. Kurikulum inti terdiri atas:
a.       Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Terdiri atas matakuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan MPK, misalnya Kewiraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Agama
b.      Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu. Terdiri atas matakuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan, misalnya Akuntansi Keuangan Dasar I, Akuntansi Keuangan Dasar II, pengantar teknologi informasi
c.       Kelompok Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. Terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.
d.      Kelompok Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai. Terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi. Misalnya tugas akhir
e.       Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya. Terdiri atas matakuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam bekehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan sesuai dengan kompetensi keahliannya, misalnya magang atau PKL (Praktek Kerja Lapangan)
2.    Kurikulum Institusional. Merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan, misalnya mata kuliah Filsafat Kemuhammadiyahan yang terdapat di semua perguruan tinggi Muhammadiyah.

E.       Perbedaan Kuliah Diploma Dan Strata
            Adapun perbedaan antara diploma dan sarjana adalah sebagai berikut, sarjana (dari bahasa Sansekerta, dalam bahasa Inggris bachelor) adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan strata (S1) atau undergraduate. Untuk mendapatkan gelar sarjana secara normatif dibutuhkan waktu selama 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun, tapi ada juga yang menyelesaikannya dalam 2 (dua) tahun ataupun lebih dari 6 (enam) tahun. Hal tersebut tergantung dari kebijakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan. Karya ilmiah yang diwajibkan dan merupakan persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana dinamakan dengan skripsi.
            Diploma adalah sebuah sertifikat atau akta yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan, seperti universitas, yang menerangkan bahwa penerima telah menyelesaikan program studi tertentu, atau menganugerahkan suatu gelar akademik dengan jangka waktu dan bobot yang lebih pendek dari Sarjana contohnya D1 (Diploma-1) masa kuliahnya 1 tahun, D2 (Diploma-2) masa kuliahnya 2 tahun, dan D3 (Diploma-3) masa kuliahnya 3 Tahun, untuk mendapatkan gelar studinya maka harus menyelesaikan karya ilmiah yang disebut Tugas Akhir sebagai persyaratannya.
Secara umum program Diploma sama dengan Sarjana yang membedakan adalah kurikulumnya, Diploma memiliki bobot studi 60% praktek dan 40% teori, sebaliknya Sarjana memiliki bobot studi 40% Praktek dan 60% teori. Dengan penyusunan kurikulum yang seperti ini diharapkan lulusan Diploma ini akan siap untuk bekerja, sedangkan lulusan Sarjana diarahkan ke bidang riset dan disiapkan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi sampai jenjang akademis Doktor, sama halnya dengan SMA dan SMK. Program diploma memiliki beberapa karakteristik seperti :
1.    Mata kuliahnya bertujuan memberikan skill/vokasional
2.    Masa studi 1 tahun (D1), 2 tahun (D2) dan 3 tahun (D3)
3.    Membekali praktik lebih banyak
4.    Tugas akhir berupa kerja praktik dan laporan
5.    Melahirkan tenaga terampil berkualifikasi pendidikan tinggi formal ke dunia usaha/industri
6.    Bergelar Ahli Pratama/A.P. (D1), Ahli Muda/A.Ma (D2) atau Ahli Madya/A.Md. (D3)
Sedangkan program sarjana memiliki beberapa karakteristik seperti :
1.    Masa studi berkisar 3,5 sampai 5 tahun.
2.    Mendapatkan pendalaman teori yang kuat
3.    Memiliki kemampuan riset dan analisis mendalam
4.    Peluang mengikuti organisasi internal dan eksternal kampus lebih luas
5.    Mendapatkan kesempatan magang di institutusi (perusahaan/pemerintahan/LSM)
6.    Beberapa perguruan tinggi mewajibkan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
7.    Tugas akhir berupa skripsi
8.    Bergelar sarjana sesudah lulus
            Zaman sekarang kebanyakan orang cenderung berpikir loyal bahwa tipikal orang sukses di masa depan adalah bermodalkan “sarjana” dan masuk pegawai negeri. Sebenarnya, dapat dikatakan pemikiran seperti itu masih terlalu sempit. Kita lihat saja sekarang, banyak sarjana-sarjana muda yang tidak langsung mendapat pekerjaan ketika mendapat gelar sarjananya. Itu dikarenakan sarjana lebih menitik beratkan pada aspek analitis dengan 40% praktik dan 60% teori. Dapat dikatakan lulusan sarjana lebih diarahkan untuk dipakai sebagai pemikir, seperti melakukan penelitian ilmiah yang memungkinkan ditemukannya inovasi baru dalam bidangnya. Secara harfiah juga dapat dikatakan lebih cenderung ke arah loyalitas, image, dan individualisme, lebih cenderung pengejaran gelar ke pendidikan yang lebih tinggi sampai jenjang akademis Doktor.
            Ini merupakan suatu dilema yang mendalam, apakah memang selalu benar semakin tinggi pendidikan yang kita raih, semakin berkualitas skill kerja kita? Karena pada intinya seseorang dapat dikatakan sukses karena kehidupannya layak di dunia, dengan apa membeli kehidupan yang layak itu? Tentu saja dengan  uang dan  uang hanya akan didapat secara halal dengan jerih payah kita sendiri yaitu dengan “bekerja”. Seandainya pendidikan kita lebih cenderung pada aspek analitis dengan skill kerja yang kurang dari separuh, apa yang terjadi? Kemungkinan semakin banyak bos negara yang korupsi dan nepotisme di Indonesia. Bagaimana kalau dibandingkan dengan diploma yang lebih menitik beratkan pada skill kerja dengan 60% praktek dan 40% teori. Jadi sudah jelas siapakah yang memang betul-betul disiapkan untuk bekerja menghasilkan uang dengan kualitas kerja bagus ditambah pula memiliki aspek analisis yang tidak kalah bersaing walaupun memang kalah lebih dari separuh.













BAB III
KESIMPULAN

Kurikulum adalah sebuah program yang disusun dan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan, kurikulum bisa diartikan sebuah program yang berupa dokumen program dan pelaksanaan program. Sebagai sebuah dokumen kurikulum (curriculum plan) diuraikan dalam bentuk rincian matakuliah, silabus, rancangan pembelajaran dan sistem evaluasi keberhasilan.
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat tencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi.
            Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas:
1.        Kurikulum Inti. Merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. Kurikulum inti terdiri atas:
a.  Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
b.  Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK).
c.  Kelompok Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB).
d. Kelompok Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB).
e.  Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).
2.        Kurikulum Institusional. Merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.






DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Puskur Balitbang Depdiknas.
Hamalik, Oemar. (2009). Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Nasution S. (2006). Asas-Asas Kurikulum, Jakarta : Bumi Aksara. 
Nurhadi. (2003). Pendekatan Kontekstual. Jakarta: Depdiknas.
Sanjaya, Wina. (2009). Kurikulum dan Pembelajaran, Teori dan Praktik Pengembangan KTSP. Jakarta: Kencana.
Sukmadinata, N.S. (2009). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

0 komentar:

Posting Komentar