PERENCANAAN SUMBER-SUMBER BIAYA PENDIDIKAN
![]() |
Disusun untuk memenuhi tugas individu pada mata kuliah
Manajemen Keuangan Pendidikan
Dosen: Dr. Hj. Erna Widodo, M.Pd
Disusun oleh :
1. Achmad Nuryadi :
1308036001
2. Agung Nugroho :
1308036002
3. Rudi Asim Sutisna : 1308036054
4. West Alqorni : 1308036069
Semester/Kelas : Tiga/Reguler
Angkatan : 29.1 (Limau)
MANAJEMEN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
SEKOLAH PASCA SARJANA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA JAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Suatu lembaga akan dapat berfungsi dengan
memadai kalau memiliki system manajemen yang didukung dengan sumber daya
manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana prasarana. Sekolah sebagai satuan
pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar),
sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat
peraga, alat praktik, perabot, bahan dan ATK), dan prasarana (tanah, bangunan,
laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya
investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat
pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun
nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan
pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan
dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran.
Suatu sekolah untuk memiliki tenaga kependidikan yang berkualitas
dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan biaya rekrutmen, penempatan,
penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi. Dalam usaha pengadaan sarana
dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu saja diperlukan dana
yang tidak sedikit, bahkan setelah
diadakan maka diperlukan dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan
pendayagunaannya. Meskipun ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk
memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu biaya operasional baik
untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya pemeliharaan, maupun pengembangan
personil agar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan.
Dari
uraian di atas jelas bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu
biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar
pelayanan minimal. Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam
penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat
berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman
tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidik anamat diperlukan.
Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan
yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan,
baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia
nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
C. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang yang diuraikan di atas, rumusan masalah dari makalah ini antara
lain:
1. Bagaimana konsep dasar pembiayaan
pendidikan ?
2. Darimanakah sumber–sumber pembiayaan
pendidikan berasal?
3. Bagaimanakah perencanaan anggaran dan
belanja lembaga pendidikan?
4. Bagaimanakah pelaksanaan anggaran
pendidikan?
5. Bagaimanakah pengawasan pembiayaan
pendidikan?
6. Bagaimana analisis biaya pendidikan
D. Tujuan Penulisan
Dari
tujuan yang diuraikan di atas, dapat diambil tujuan dari makalah ini antara
lain:
1. Mengetahui konsep dasar pembiayaan
pendidikan.
2. Mengetahui sumber-sumber pembiayaan
pendidikan.
3. Mengetahui perencanaan pembiayaan
pendidikan.
4. Mengetahui pelaksanaan anggaran pendidikan.
5. Mengetahui pengawasan pembiayaan
pendidikan.
6. Mengetahui analisis biaya pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
B. Konsep Dasar Pembiayaan
Pendidikan
Biaya
dalam pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan tidak langsung
(indirect cost), biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan-kegiatan belajar siswa berupa
pembelian alat-alat pembelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji
guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri.
Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone)
dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan
oleh siswa selama belajar.
Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu
sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk
mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang
diproleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima
secara teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan
setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Belanja sekolah sangat ditentukan oleh komponen-komponen yang
jumlah dan proporsinya bervariasi diantara sekolah yang satu dan daerah yang
lainnya. Serta dari waktu kewaktu. Berdasarkan pendekatan unsur biaya
pengeluaran sekolah dapat dikategorikan ke dalam beberapa item pengeluaran,
yaitu:
1. Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran
2. Pengeluaran untuk tata usaha sekolah
3. Pemeliharaan sarana-prasarana sekolah
4. Kesejahteraan pegawai
5. Administrasi
6. Pembinaan teknis edukatif
7. Pendataan.
Dalam konsep pembiayaan pendidikan
dasar ada dua hal penting yang perlu dikaji atau dianalisis, yaitu biaya
pendidikan secara keseluruhan (total cost) dan biaya satuan per siswa (unit
cost). Biaya satuan ditingkat sekolah merupakan agregate biaya pendidikan
tingkat sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat
yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dalam satu tahun pelajaran.
Biaya satuan permurid merupakan ukuran yang menggambarkan seberapa besar uang
yang dialokasikan ke sekolah-sekolah secara efektif untuk kepentingan murid
dalam menempuh pedidikan. Adapun konsep dasar pembiayaan pendidikan adalah
sebagai berikut :
1. Konsep Penganggaran. Dalam kegiatan umum
keuangan, kegiatan pendidikan meliputi tiga hal, yaitu: Budgeting (Penyusunan
Anggaran), Accounting (Pembukuan), Auditing (Pemeriksaan).
a. Budgeting (Penyusunan Anggaran). Penganggaran
merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget merupakan
rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang
yang digunakan sebagai pedoman dalam kurun waktu tertantu. Oleh karena itu,
dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu
lembaga. Penyusunan anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk
merealisasikan rencana yang telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan
tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan
negosiasi atau perundingan/ kesepakatan antara puncak pimpinan dengan pimpinan
di bawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil
akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan
pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana.
b. Accounting (Pembukuan). Pengurusan ini meliputi
dua hal yaitu, pertama mengurusi hal yang menyangkut kewenangan menentukan
kebijakan menerima atau mengeluarkan uang. Pengurusan kedua menyangkut urusan
tindak lanjut dari urusan pertama yaitu, menerima, menyimpan dan mengeluarkan
uang. Pengurusan ini tidak menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya
melaksanakan dan dikenal dengan istilah pengurusan bendaharawan. Bendaharawan
adalah orang atau badan yang oleh Negara diserahi tugas menerima, menyimpan dan
membayar, atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang
termasuk dalam pasal 55 ICW (Indische Comptabiliteits Wet), sehingga dengan
jabatan itu mereka mempunyai kewajiban atau pertanggungjawabaan apa yang
menjadi urusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
c. Auditing (Pemeriksaan). Auditing adalah
semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan
pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan kepada pihak-pihak
yang berwenang. Bagi unit-unit yang ada didalam departemen, mempertanggungjawabkan
urusan ini kepada BPK melalui departemen masing-masing. Auditing sangat penting
dan sangat bermanfaat bagi empat pihak, yaitu:
1. Bagi bendaharawan yang bersangkutan:
a. Bekerja dengan arah yang sudah pasti,
b. Bekerja dengan target waktu yang sudah
ditentukan,
c. Tingkat keterampilan dapat diukur dan
dihargai,
d. Mengetahui denga jelas batas wewenang dan
kewajiban,
e. Ada kontrol bagi dirinya terhadap godaan
penyalahgunaan uang.
2. Bagi lembaga yang bersangkutan:
a. Dimungkinkan adanya sistem kepemimpinan
terbuka,
b. Memperjelas batas wewenang dan
tanggungjawab antar petugas,
c. Tidak menimbulkan rasa saling mencurigai,
d. Ada arah yang jelas dalam menggunakan uang
yang diterima,
3. Bagi atasannya:
a. Dapat mengetahui bagian atau keseluruhan
anggaran yang telah dilaksanakan,
b. Dapat mengetahui tingkat keterlaksanaan
serta hambatannya demi menyusun anggaran tahun berikutnya,
c. Dapat diketahui keberhasilan pengumpulan,
penyimpanan dan kelancaran pengeluaran,
d. Dapat diketahui tingkat kecermatan dalam
mempertanggungjawabkan,
e. Untuk memperhitungkan biaya kegiatan
tahunan masa lampau sebagai umpan balik bagi perencanaan masa datang,
f. Untuk arsip dari tahun ke tahun.
4. Bagi badan pemeriksa keuangan:
a. Ada patokan yang jelas dalam melaksanakan
pengawasan terhadap uang milik Negara
b. Ada dasar yang tegas untuk mengambil
tindakan apabila terjadi penyelewengan.
2. Hal-Hal Yang Berpengaruh terhadap
Pembiayaan Pendidikan. Secara garis besar dipengaruhi oleh dua hal yaitu Faktor
Eksternal dan Faktor Internal.
a. Faktor Eksternal, yaitu faktor yang ada di
luar sistem pendidikan yang meliputi hal–hal sebagai berikut:
1. Berkembangnya demokrasi pendidikan. Dahulu
banyak negara yang masih dijajah oleh bangsa lain memperoleh penduduknya untuk
menempati pendidikan. Dengan lepasnya bangsa itu dari cengkraman penjajah,
terlepas pula kekangan atas keinginan memperoleh pendidikan. Di Indonesia
Demostrasi Pendidikan dirumuskan dengan jelas dalam pasal 31 UUD 1945 ayat (10)
dan ayat (2). Konsekuensi dari adanya demokrasi itu maka pemerintah menyediakan
dana yang cukup untuk itu.
2. Kebijaksanaan Pemerintah. Pemberian hak
kepada warga Negara untuk memperoleh pendidikan merupakan kepentingan suatu
bangsa agar mampu mempertahankan dan mengembangkan bangsanya. Namun demikian
agar tujuan itu tercapai pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas berupa
hal-hal yang bersifat meringankan dan menunjang pendidikan misalnya, Pemberian
pembiayaan yang besar bagi pendiri gedung dan kelengkapannya, meringankan beban
siswa dalam bentuk bantuan SPP dan pengaturan pemungutan serta beasiswa,
kenaikan gaji guru dan lain sebagainya.
3. Tuntutan akan pendidikan. Kenaikan tuntutan
akan pendidikan terjadi dimana-mana. Didalam negeri tuntutan akan pendidikan
ditandai oleh segi kuantitas yaitu semakin banyaknya orang yang menginginkan
pendidikan dari segi kualitas yaitu naiknya keinginan memperoleh tingkat
pendidikan yang lebih tinggi. Bagi suatu bangsa kenaikan tuntutan ini
mempertinggi kualitas bangsa dan menaikkan taraf hidup. Diluar negeri
pendidikan selalu dicari di negara-negara yang melaksanakan sistem pendidikan
lebih baik dan lebih bervariasi. Hal ini berarti bukan hanya terjadi aliran
dari Negara berkembang ke Negara maju tetapi sebaliknya juga mungkin terjadi.
Banyak orang dari Negara maju menuntut ilmu dinegara berkembang karena ingin
mendalami hal-hal yang menarik perhatiannya.
4. Adanya Inflansi. Inflansi adalah keadaan
menurunnya nilai mata uang suatu negara. Faktor inflansi sangat berpengaruh
terhadap biaya pendidikan karena harga satuan biaya tentunya naik mengikuti
kenaikan inflasi.
b. Faktor Internal
1. Tujuan Pendidikan. Sebagai salah satu
contoh bahwa pendidikan berpengaruh terhadap besarnya biaya pendidikan adalah
tujuan institusional suatu lembaga pendidikan. Berubah tujuan pendidikan kearah
penguasaan 10 kompetensi dibandingkan dengan tujuan yang mempengaruhi besarnya
biaya yang harus dikeluarkan.
2. Pendekatan yang digunakan. Strategi
belajar-mengajar menuntut dilaksanakannya praktek bengkel dan laboratorium
menuntut lebih banyak biaya jika dibandingkan metode lain dan pendekatan secara
individual.
3. Materi yang disajikan. Materi pelajaran
yang menuntut dilaksanakan praktek bengkel menuntut lebih banyak biaya
dibandingkan dengan materi pelajaran yang hanya dilaksanakan dengan penyampaian
materi.
4. Tingkat dan jenis pendidikan. Dua dimensi
yang berpengaruh terhadap biaya adalah tingkat dan jenis pendidikan. Dengan
dasar pertimbangan lamanya jam belajar, banyak ragamnya bidang pelajaran, jenis
materi yang diajarkan, banyaknya guru yang terlibat sekaligus kualitasnya,
tuntutan terhadap kompetensi lulusannya, biaya pendidikan di SD jauh berbeda
dengan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi.
C. Sumber – Sumber
Pembiayaan Pendidikan
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan
melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36
dijelaskan mengenai sumber daya pendidikan. Kategori pembiayaan pendidikan
terdiri dari beberapa bagian:
1.
APBN dan APBD merupakan biaya langsung yang terkait dengan penggajian guru,
administrator, staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung
sekolah. Dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari APBD. Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan
APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah
setempat dan daerah lain. Dana pendidikan yang berasal dari APBD diperuntukkan
sama dengan dana yang berasal dari APBN, yakni bisa untuk pendanaan rutin dan
untuk pendanaan pembangunan, tergantung pada kebutuhan sekolah. Untuk pendanaan
rutin contohnya membayar gaji guru bantu/tenaga honorer. Untuk pendanaan
pembangunan direalisasikan untuk rehabilitasi gedung, sarana olahrada dan
sejenisnya. Dana APBN pun dapat digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) yang setiap daerah mendapatkan jatah yang sama dan dana APBD digunakan
untuk Bantuan Operasional Pembangunan (BOP). Sedangkan dana rutin, yaitu dana
yang dipakai membiayai kegiatan rutin seperti tambahan gaji guru, pendidikan,
penelitian, pengabdian masyarakat, biaya pemeliharaan, dsb.
2.
Dana Penunjang Pendidikan berupa beasiswa yang diterima oleh peserta didik
untuk menunjang biaya pendidikannya.
3.
Dana dari Masyarakat yang berupa bantuan/sumbangan BP3 (sekarang menjadi
SPP) yaitu dana untuk peserta didik seperti untuk pembayaran seragam, buku, ATK,
transport. Selain sumbangan SPP juga ada dana pembangunan, ialah dana yang
dipakai membiayai pembangunan dalam berbagai bidang seperti sarana prasarana,
alat belajar, media, dsb.
4.
Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat ialah sumbangan yang diterima oleh
sekolah dari pemerintah daerah setempat dimana sekolah tersebut berada.
5.
Bantuan lain-lain adalah bantuan yang diterima oleh sekolah dari berbagai
pihak selain APBN dan APBD, Dana Penunjang Pendidikan, Dana dari Masyarakat,
Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat. Bantuan tersebut berasal dari
kerjasama sekolah dengan instansi lain atau yang sejenis. Diantaranya ialah
bantuan yang berasal dari luar negeri.
D. Perencanaan Anggaran
dan Belanja Lembaga Pendidikan
Lembaga
pendidikan merupakan sistem yang terdiri atas serangkaian komponen yang saling
terkait, dan membutuhkan masukan dari lingkungan untuk melakukan proses
transformasi serta mengeluarkan hasil. Salah satu cara berpikir, berkaitan
dengan pengelolaan dana lembaga pendidikan adalah kreatif dan dinamis selaras
dengan kebutuhan perkembangan yang terjadi di masyarakat dan lingkungan, yang
dikenal dengan manajemen strategis. Rowe (1990) mengemukakan tiga langkah utama
pendekatan strategis dalam konteks manajemen yaitu:
1. Strategic planning sebagai dokumen formal.
2. Strategic management sebagai upaya untuk
mengelola proses perubahan.
3. Strategic thinking sebagai kerangka dasar
untuk merumuskan tujuan dan hasil yang dicapai secara berkesinambungan.
Dalam perencanaan pembiayaan, terlebih
dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam istilah pembiayaan. Jenis-jenis
biaya tersebut yaitu:
1. Biaya langsung (direct cost) merupakan
biaya pendidikan yang diperoleh dan dibelanjakan oleh sekolah sebagai suatu
lembaga meliputi biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan proses belajar
mengajar, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan
oleh pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri.
2. Biaya tidak langsung (indirect cost)
merupakan keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya
kesempatan yang hilang yang dikorbankan oleh siswa selama belajar. Istilah lain
yang berkenaan dengan dua sisi anggaran yakni penerimaan dan pengeluaran.
Anggaran penerimaan merupakan pendapatan yang diperoleh rutin setiap tahun oleh
sekolah dari berbagai sumber resmi. Anggaran dasar pengeluaran Merupakan jumlah
uang yang dibelanjakan setiap akhir tahun untuk kepentingan pelaksanaan
pendidikan di sekolah. Berdasarkan sifatnya, pengeluaran dikelompokkan menjadi
dua, antara lain :
a. Pengeluaran yang bersifat rutin di sekolah
misalnya pengeluaran pelaksanaan pelajaran, pengeluaran tata usaha sekolah,
pemeliharaan sarana/prasarana sekolah, kesejahteraan pegawai, administrasi,
pembinaan teknis edukatif, pendataan.
b. Pengeluaran yang bersifat tidak
rutin/pembangunan. Contoh pengeluaran tidak rutin : pembangunan gedung,
pengadaan kendaraan dinas, dan lain sebagainya.
Dalam
mengukur biaya pendidikan ada yang dinamakan sebagai total cost dan unit cost.
Total cost merupakan biaya pendidikan secara keseluruhan. Sedangkan unit cost adalah
biaya satuan per peserta didik. Untuk menentukan biaya satuan terdapat dua
pendekatan, yaitu pendekatan makro dan mikro. Pendekatan makro mendasarkan
perhitungan pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari
berbagai sumber dana kemudian dibagi jumlah murid. Sedangkan pendekatan mikro
berdasar pada alokasi pengeluaran per komponen pendidikan yang digunakan
peserta didik.
Untuk
menyusun suatu perencanaan pembiayaan atau yang biasa disebut dengan rencana
anggaran, hal-hal yang harus diperhatikan :
1. Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang
akan dilakukan selama periode anggaran.
2. Mengidentifikasikan sumber-sumber yang
dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang.
3. Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang
sebab uang pada dasarnya merupakan pernyataan financial.
4. Memformulasikan anggaran dalam bentuk
format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu.
5. Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh
persetujuan pihak yang berwenang.
6. Melakukan revisi usulan anggaran
7. Persetujuan revisi anggaran
8. Pengesahan anggaran
Penyusunan
anggaran pembiayaan pendidikan. Manajemen keuangan selalu berpatokan pada
sistem penganggaran, sedangkan penganggaran merupakan proses penyusunan
anggaran (budgeting). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan
secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam waktu tertentu. Oleh karena itu,
dalam penganggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
suatu lembaga. Dalam melaksanakan kegiatan penganggaran perlu dilakukan dengan
baik dan bermusyawarah.
Merencanakan
pada dasarnya menentukan kegiatan yang hendak dilakukan pada masa depan.
Kegiatan ini dimaksud untuk mengatur sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai
dengan yang diharapkan. Perencanaan adalah proses penentuan tujuan dan sasaran
yang hendak dicapai secara efektif dan efisien.
Suatu
lembaga pendidikan sebagai produsen jasa pendidikan secara teoritis menimbulkan
konsep biaya yang sama dengan bidang-bidang aktivitas lainnya. Dana atau biaya
pendidikan merupakan faktor yang penting dalam menghasilkan siswa yang
berkualitas di suatu lembaga pendidikan (sekolah). Artinya lembaga pendidikan
tersebut memerlukan dana yang akan dipergunakan dalam berbagai keperluan, yaitu
untuk gaji tenaga kependidikan lainnya, gaji tenaga administrasi, biaya
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana (ruang belajar, ruang
laboratorium, perpustakaan, gedung dan fasilitas lainnya) serta biaya
penyelenggaraan pendidikan, perluasan dan pengembangannya.
Penyusunan
anggaran merupakan langkah-langah positif untuk merealisasikan penggunaan
pembiayaan. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada
dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau kesepakatan antara pucuk
pimpinan dengan bawahannya untuk menentukan besarnya alokasi biaya untuk suatu
penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan
tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari sumber dana.
Dalam
kaitannya dengan proses penyusunan anggaran ini, Lipham (1985) mengungkapkan
empat fase kegiatan pokok sebagai berikut:
1. Merencanakan anggaran, yaitu kegiatan
mengidentifikasi tujuan, menentukan prioritas, menjabarkan tujuan ke dalam
penampilan operasional yang dapat diukur, menganalisis alternatif pencapaian
tujuan dengan analisis cost-efectiveness, dan membuat rekomendasi alternatif
pendekatan untuk mencapai sasaran.
2. Mempersiapkan anggaran, yaitu menyesuaikan
kegiatan dengan mekanisme anggaran yang berlaku, bentuknya, distribusi, dan
sasaran program pengajaran perlu dirumuskan dengan jelas. Melakukkan
inventarisasi kelengkapan peralatan dan bahan-bahan yang telah tersedia.
3. Mengelola pelaksanaan anggaran, yaitu
mempersiapkan pembukaan, melakukan pembelanjaan dan membuat transaksi, membuatn
perhitungan, mengawasi pelaksanaan, sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku,
serta membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
4. Menilai pelaksanaan anggaran, yaitu menilai
pelaksanaan proses belajar mengajar, menilai bagaimana pencapaian sasaran
program, serta membuat rekomendasi untuk perbaikan anggaran yang akan datang.
Dalam
penetapan anggaran pembiayaan pendidikan, meliputi azas-azas sebagai berikut,
yaitu:
1.
a. Azas plafond, bahwa anggaran belanja yang boleh
diminta tidak melebihi jumlah tertinggi
yang telah ditentukan,
2.
Azas pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas nama
anggaran yang telah ditetapkan,
3.
Azas tidak langsung, yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerima uang tidak
boleh digunakan secara langsung untuk sesuatu keperluan pengeluaran
E. Pelaksanaan Anggaran
Pendidikan
Anggaran pada dasarnya terdiri dari
pemasukan dan pengeluaran. Sisi penerimaan atau perolehan biaya ditentukan oleh
besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana. Biasanya
dalam pembahasan pembiayaan pendidikan, sumber-sumber biaya dibedakan dalam
tiap golongan pemerintah, orangtua, masyarakat dan sumber-sumber lainnya. Sisi
pengeluaran terdiri dari alokasi besarnya biaya pendidikan untuk setiap
komponen yang harus dibiayai.
Dalam
melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah kegiatan
membukukan atau accounting. Pembukuan mencakup dua hal yaitu : pengurusan yang
menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang,
serta tindak lanjutnya, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Jenis
pengurusan ke dua disebut juga dengan pengurusan bendaharawan. Ada beberapa
komponen yang perlu dibiayai dengan menggunakan uang dari dana belajar. Komponen-komponen
tersebut meliputi :
1. Honorium untuk pemimpin/penanggung jawab
edukatif.
2. Honorium untuk sumber belajar.
3. Honorium untuk pemimpin umum lembaga
diklusemas.
4. Honorium untuk pinata usaha dan
pembantu-pembantunya.
5. Biaya perlengkapan dan peralatan.
6. Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana.
7. Biaya sewa/kontrak.
8. Dana untuk pengembangan usaha lembaga
diklusemas.
9. Biaya-biaya lain untuk pengembangan dan
biaya tak terduga.
Selain
itu terdapat usaha-usaha yang bersifat pengabdian terhadap masyarakat yang menbutuhkan
dana, kegiatan itu antara lain :
1. Pemberian keringanan uang kursus bagi warga
belajar yang kurang mampu.
2. Usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan
mengajar tenaga sumber belajar
3. Kegiatan-kegiatan yang bersifat pengabdian
bagi kepentingan masyarakat sekitar.
4. Kesediaan mengelola kejar usaha atau magang
diklusemas.
Strategi
suatu lembaga pendidikan secara administrasi dengan bagaimana seseorang
memimpin melakukan upaya pengelolaan sumber daya dan sumber biaya yang terdapat
di lingkungan suatu lembaga. Pengelola pendidikan harus mampu sebaik mungkin
mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.
F. Pengawasan Pembiayaan
Pendidikan
Kegiatan
pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang
berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dn
pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak
yang berwenang.
Menurut
Nanang Fatah pengawasan pembayaan pendidikan bertujuan untuk mengukur,
membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Secara
sederhana proses pengawasan terdiri dari :
1.
Memantau (monitoring)
2.
Menilai
3.
Malampirkan hasil temuan, baik pada kinerja aktual maupun hasilnya
Langkah
atau tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengawasan adalah sebagai
berikut:
1. Penetapan standar atau patokan, baik berupa
ukuran kuantitas, kualitas, biaya maupun waktu.
2. Mengukur dan membandingkan antara kenyataan
yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan.
3. Menentukan tindak perbaikan atau koreksi
yang kemudian menjadi materi rekomendasi.
G. Analisis Biaya
Pendidikan
Analisis
biaya dalam pendidikan mencakup keefektifan biaya (cost affectiveness/CE),
keuntungan biaya (cost benefit/CF), kemamfaatan biaya (cost-utility/CU), dan
kefisibilitasan biaya (cost-feasibility).
1. Analisis keefektifan biaya. Suatu
pekerjaan disebut efektif kalau pekerjaan itu dikerjakan dengan tepat dan
mencapai tujuan yang diinginkan. Biaya pendidikan digunakan secara efektif
berarti biaya itu diarahkan hanya untuk mencapai tujuan pendidikan yang
ternyata sesudah selesai pekerjaan mendidik itu tujuan yang direncanakan semula
benar-benar tercapai.
2. Analisis keuntungan biaya. Analisis ini
adalah menghubungkan antara besar biaya yang dikeluarkan dengan besar
pendapatan setelah menjalani pendidikan atau latihan.
3. Analisis kemampaatan biaya adalah
analisis yang berusaha membandingkan biaya yang digunakan oleh suatu alternatif
dengan estimasi mamfaatnya atau nilai outcomenya.
4. Analisis kefesibilitas biaya. Analisis
ini tidak dapat diukur secara kuantitatif seperti analisis sebelumnya, analisis
ini hanya melihat apakah biaya yang dipakai oleh alternatif itu cukup atau
tidak, bila dihubungkan dengan dana yang tersedia. Bila biaya alternatif
melebihi dana dan sumber-sumber pendidikan lainnya, maka rencana itu tidak
dapat dilaksanakan, atau alternatif itu tidak fisibel.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu pendidikan membutuhkan biaya.
Pembiayaan terhadap pendidikan harus dibayar lebih mahal karena pendidikan
adalah investasi. penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu biaya, perlu
dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan
minimal. Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan
pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa
dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi
dan problematik pembiayaan pendidik anamat diperlukan.
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal
27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber biaya
pendidikan. Kategori pembiayaan pendidikan terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, orang tua peserta didik, kelompok masyarakat dan sumber lainnya seperti
bantuan luar negri, pinjaman dari Negara
lainnya, pemberian block grant, hibah dari lembaga-lembaga asing ataupun
bantuan dalam negeri berbentuk yayasan dan swadana yayasan bakti sosial maupun
yayasan.
Berdasarkan
pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih
tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan
yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
B. Saran
Pendidikan adalah tanggungjawab
negara dan masyarakat, tanggungjawab kita bersama, termasuk dalam hal
pembiayaan. Peran serta masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan
sangatlah penting diantaranya dengan
menabung yang bermanfaat untuk membiayai pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, M.I. 1991.
Biaya Pendidikan dan Metode Penetapan Biaya Pendidikan. Mimbar Pendidikan, No.1
Tahun x, 1991: 28-33.
AP Dosen. 2010. Manajemen Pendidikan. UNY Press:
Yogyakarta.
Dedi Supriadi.2004.
Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Fattah, N. 2000.
Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Remaja Rosdakarya: Bandung.
Horngren,
P. 1993. Pengantar Akutansi Manajemen Edisi 6. Jakarta: Erlangga.
Idochi Anwar, Moch.
2004. Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan: Teori, Konsep dan
Isu. Bandung: Alfabeta.
Sukirman Hartati, dkk.
2010. Administrasi dan Supervisi
Pendidikan. UNY Press: Yogyakarta.
Tim Pengelola BOS.
2009. Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah. Depdiknas: Dirjen Dikdasmen.
Undang-Undang
Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003. Jakarta. Tamita Utama.
0 komentar:
Posting Komentar