Pages

  • Microsoft Indonesia Training, Saturday, November 11th, 2017

    Learning without Borders, Embedding ICT in Effective Classroom Practice, Microsoft Education Community

  • International Seminar on Education "Fostering Young Creative Talents throught Integrative Thinking"

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Jakarta, 18th December 2017

  • Team Futsal Paradise 98

    Juara I Turnament Futsal Senior IKAA 2017

  • Masjidil Haram

    Suasana Malam Hari Masjidil Haram Mekkah Al Mukarromah

  • Masjid Nabawi

    Foto Depan Masjid Nabawi Madinatul Munawwaroh

  • KH Noer Ali

    Pahlawan Nasional Singa Karawang Bekasi

  • KH Hasbiyallah

    Pendiri Pondok Pesantren Al Wathoniyah Pusat Klender Jakarta Timur

  • International Seminar on Education "Fostering Young Creative Talents throught Integrative Thinking", Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Jakarta, 18th December 2017

    Peter Pentland from Autralian Academy of Technological, Sciences and Engeeniring, Australia

  • UWAIS ALQORNI RA

    Sang Penghuni Langit "tak terkenal di bumi tetapi terkenal di langit"

  • International Seminar on Education "Fostering Young Creative Talents throught Integrative Thinking", Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Jakarta, 18th December 2017

    Toshinobu Hatanaka from Toho University, Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology, Japan

Rabu, 29 Oktober 2014

Makalah Perencanaan Sumber-Sumber Biaya Pendidikan



PERENCANAAN SUMBER-SUMBER BIAYA PENDIDIKAN



 











Disusun untuk memenuhi tugas individu pada mata kuliah
Manajemen Keuangan Pendidikan

Dosen: Dr. Hj. Erna Widodo, M.Pd

Disusun oleh :

1.   Achmad Nuryadi                     : 1308036001
2.   Agung Nugroho                      : 1308036002
3.   Rudi Asim Sutisna                 : 1308036054
4.   West Alqorni                            : 1308036069

Semester/Kelas : Tiga/Reguler
Angkatan : 29.1 (Limau)

MANAJEMEN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
SEKOLAH PASCA SARJANA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA JAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
            Suatu lembaga akan dapat berfungsi dengan memadai kalau memiliki system manajemen yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana prasarana. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar), sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, perabot, bahan dan ATK), dan prasarana (tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran.
Suatu sekolah untuk memiliki tenaga kependidikan yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan biaya rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi. Dalam usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu saja diperlukan dana yang  tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka diperlukan dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan pendayagunaannya. Meskipun ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu biaya operasional baik untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya pemeliharaan, maupun pengembangan personil agar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan.
Dari uraian di atas jelas bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal. Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidik anamat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

B.    Dasar Hukum
1.   Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.   Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.

C.    Rumusan Masalah
            Dari latar belakang yang diuraikan di atas, rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1.     Bagaimana konsep dasar pembiayaan pendidikan ?
2.     Darimanakah sumber–sumber pembiayaan pendidikan berasal?
3.     Bagaimanakah perencanaan anggaran dan belanja lembaga pendidikan?
4.     Bagaimanakah pelaksanaan anggaran pendidikan?
5.     Bagaimanakah pengawasan pembiayaan pendidikan?
6.     Bagaimana analisis biaya pendidikan

D.    Tujuan Penulisan
            Dari tujuan yang diuraikan di atas, dapat diambil tujuan dari makalah ini antara lain:
1.     Mengetahui konsep dasar pembiayaan pendidikan.
2.     Mengetahui sumber-sumber pembiayaan pendidikan.
3.     Mengetahui perencanaan pembiayaan pendidikan.
4.     Mengetahui pelaksanaan anggaran pendidikan.
5.     Mengetahui pengawasan pembiayaan pendidikan.
6.     Mengetahui analisis biaya pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN

B.    Konsep Dasar Pembiayaan Pendidikan
            Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan tidak langsung (indirect cost), biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan-kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pembelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diproleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Belanja sekolah sangat ditentukan oleh komponen-komponen yang jumlah dan proporsinya bervariasi diantara sekolah yang satu dan daerah yang lainnya. Serta dari waktu kewaktu. Berdasarkan pendekatan unsur biaya pengeluaran sekolah dapat dikategorikan ke dalam beberapa item pengeluaran, yaitu:
1.     Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran
2.     Pengeluaran untuk tata usaha sekolah
3.     Pemeliharaan sarana-prasarana sekolah
4.     Kesejahteraan pegawai
5.     Administrasi
6.     Pembinaan teknis edukatif
7.     Pendataan.
                   Dalam konsep pembiayaan pendidikan dasar ada dua hal penting yang perlu dikaji atau dianalisis, yaitu biaya pendidikan secara keseluruhan (total cost) dan biaya satuan per siswa (unit cost). Biaya satuan ditingkat sekolah merupakan agregate biaya pendidikan tingkat sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dalam satu tahun pelajaran. Biaya satuan permurid merupakan ukuran yang menggambarkan seberapa besar uang yang dialokasikan ke sekolah-sekolah secara efektif untuk kepentingan murid dalam menempuh pedidikan. Adapun konsep dasar pembiayaan pendidikan adalah sebagai berikut :
1.     Konsep Penganggaran. Dalam kegiatan umum keuangan, kegiatan pendidikan meliputi tiga hal, yaitu: Budgeting (Penyusunan Anggaran), Accounting (Pembukuan), Auditing (Pemeriksaan).
a.   Budgeting (Penyusunan Anggaran). Penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam kurun waktu tertantu. Oleh karena itu, dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga. Penyusunan anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/ kesepakatan antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana.
b.   Accounting (Pembukuan). Pengurusan ini meliputi dua hal yaitu, pertama mengurusi hal yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang. Pengurusan kedua menyangkut urusan tindak lanjut dari urusan pertama yaitu, menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan dan dikenal dengan istilah pengurusan bendaharawan. Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh Negara diserahi tugas menerima, menyimpan dan membayar, atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang termasuk dalam pasal 55 ICW (Indische Comptabiliteits Wet), sehingga dengan jabatan itu mereka mempunyai kewajiban atau pertanggungjawabaan apa yang menjadi urusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
c.   Auditing (Pemeriksaan). Auditing adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Bagi unit-unit yang ada didalam departemen, mempertanggungjawabkan urusan ini kepada BPK melalui departemen masing-masing. Auditing sangat penting dan sangat bermanfaat bagi empat pihak, yaitu:
1.  Bagi bendaharawan yang bersangkutan:
a.  Bekerja dengan arah yang sudah pasti,
b.  Bekerja dengan target waktu yang sudah ditentukan,
c.   Tingkat keterampilan dapat diukur dan dihargai,
d.  Mengetahui denga jelas batas wewenang dan kewajiban,
e.  Ada kontrol bagi dirinya terhadap godaan penyalahgunaan uang.
2.  Bagi lembaga yang bersangkutan:
a.  Dimungkinkan adanya sistem kepemimpinan terbuka,
b.  Memperjelas batas wewenang dan tanggungjawab antar petugas,
c.   Tidak menimbulkan rasa saling mencurigai,
d.  Ada arah yang jelas dalam menggunakan uang yang diterima,
3.  Bagi atasannya:
a.  Dapat mengetahui bagian atau keseluruhan anggaran yang telah dilaksanakan,
b.  Dapat mengetahui tingkat keterlaksanaan serta hambatannya demi menyusun anggaran tahun berikutnya,
c.   Dapat diketahui keberhasilan pengumpulan, penyimpanan dan kelancaran pengeluaran,
d.  Dapat diketahui tingkat kecermatan dalam mempertanggungjawabkan,
e.  Untuk memperhitungkan biaya kegiatan tahunan masa lampau sebagai umpan balik bagi perencanaan masa datang,
f.    Untuk arsip dari tahun ke tahun.
4.  Bagi badan pemeriksa keuangan:
a.  Ada patokan yang jelas dalam melaksanakan pengawasan terhadap uang milik Negara
b.  Ada dasar yang tegas untuk mengambil tindakan apabila terjadi penyelewengan.
2.     Hal-Hal Yang Berpengaruh terhadap Pembiayaan Pendidikan. Secara garis besar dipengaruhi oleh dua hal yaitu Faktor Eksternal dan Faktor Internal.
a.  Faktor Eksternal, yaitu faktor yang ada di luar sistem pendidikan yang meliputi hal–hal sebagai berikut:
1.  Berkembangnya demokrasi pendidikan. Dahulu banyak negara yang masih dijajah oleh bangsa lain memperoleh penduduknya untuk menempati pendidikan. Dengan lepasnya bangsa itu dari cengkraman penjajah, terlepas pula kekangan atas keinginan memperoleh pendidikan. Di Indonesia Demostrasi Pendidikan dirumuskan dengan jelas dalam pasal 31 UUD 1945 ayat (10) dan ayat (2). Konsekuensi dari adanya demokrasi itu maka pemerintah menyediakan dana yang cukup untuk itu.
2.  Kebijaksanaan Pemerintah. Pemberian hak kepada warga Negara untuk memperoleh pendidikan merupakan kepentingan suatu bangsa agar mampu mempertahankan dan mengembangkan bangsanya. Namun demikian agar tujuan itu tercapai pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas berupa hal-hal yang bersifat meringankan dan menunjang pendidikan misalnya, Pemberian pembiayaan yang besar bagi pendiri gedung dan kelengkapannya, meringankan beban siswa dalam bentuk bantuan SPP dan pengaturan pemungutan serta beasiswa, kenaikan gaji guru dan lain sebagainya.
3.  Tuntutan akan pendidikan. Kenaikan tuntutan akan pendidikan terjadi dimana-mana. Didalam negeri tuntutan akan pendidikan ditandai oleh segi kuantitas yaitu semakin banyaknya orang yang menginginkan pendidikan dari segi kualitas yaitu naiknya keinginan memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Bagi suatu bangsa kenaikan tuntutan ini mempertinggi kualitas bangsa dan menaikkan taraf hidup. Diluar negeri pendidikan selalu dicari di negara-negara yang melaksanakan sistem pendidikan lebih baik dan lebih bervariasi. Hal ini berarti bukan hanya terjadi aliran dari Negara berkembang ke Negara maju tetapi sebaliknya juga mungkin terjadi. Banyak orang dari Negara maju menuntut ilmu dinegara berkembang karena ingin mendalami hal-hal yang menarik perhatiannya.
4.  Adanya Inflansi. Inflansi adalah keadaan menurunnya nilai mata uang suatu negara. Faktor inflansi sangat berpengaruh terhadap biaya pendidikan karena harga satuan biaya tentunya naik mengikuti kenaikan inflasi.
b.  Faktor Internal
1.  Tujuan Pendidikan. Sebagai salah satu contoh bahwa pendidikan berpengaruh terhadap besarnya biaya pendidikan adalah tujuan institusional suatu lembaga pendidikan. Berubah tujuan pendidikan kearah penguasaan 10 kompetensi dibandingkan dengan tujuan yang mempengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
2.  Pendekatan yang digunakan. Strategi belajar-mengajar menuntut dilaksanakannya praktek bengkel dan laboratorium menuntut lebih banyak biaya jika dibandingkan metode lain dan pendekatan secara individual.
3.  Materi yang disajikan. Materi pelajaran yang menuntut dilaksanakan praktek bengkel menuntut lebih banyak biaya dibandingkan dengan materi pelajaran yang hanya dilaksanakan dengan penyampaian materi.
4.  Tingkat dan jenis pendidikan. Dua dimensi yang berpengaruh terhadap biaya adalah tingkat dan jenis pendidikan. Dengan dasar pertimbangan lamanya jam belajar, banyak ragamnya bidang pelajaran, jenis materi yang diajarkan, banyaknya guru yang terlibat sekaligus kualitasnya, tuntutan terhadap kompetensi lulusannya, biaya pendidikan di SD jauh berbeda dengan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi.

C.    Sumber – Sumber Pembiayaan Pendidikan
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber daya pendidikan. Kategori pembiayaan pendidikan terdiri dari beberapa bagian:
1.      APBN dan APBD merupakan biaya langsung yang terkait dengan penggajian guru, administrator, staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBD. Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah setempat dan daerah lain. Dana pendidikan yang berasal dari APBD diperuntukkan sama dengan dana yang berasal dari APBN, yakni bisa untuk pendanaan rutin dan untuk pendanaan pembangunan, tergantung pada kebutuhan sekolah. Untuk pendanaan rutin contohnya membayar gaji guru bantu/tenaga honorer. Untuk pendanaan pembangunan direalisasikan untuk rehabilitasi gedung, sarana olahrada dan sejenisnya. Dana APBN pun dapat digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap daerah mendapatkan jatah yang sama dan dana APBD digunakan untuk Bantuan Operasional Pembangunan (BOP). Sedangkan dana rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai kegiatan rutin seperti tambahan gaji guru, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, biaya pemeliharaan, dsb.
2.      Dana Penunjang Pendidikan berupa beasiswa yang diterima oleh peserta didik untuk menunjang biaya pendidikannya.
3.      Dana dari Masyarakat yang berupa bantuan/sumbangan BP3 (sekarang menjadi SPP) yaitu dana untuk peserta didik seperti untuk pembayaran seragam, buku, ATK, transport. Selain sumbangan SPP juga ada dana pembangunan, ialah dana yang dipakai membiayai pembangunan dalam berbagai bidang seperti sarana prasarana, alat belajar, media, dsb.
4.      Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat ialah sumbangan yang diterima oleh sekolah dari pemerintah daerah setempat dimana sekolah tersebut berada.
5.      Bantuan lain-lain adalah bantuan yang diterima oleh sekolah dari berbagai pihak selain APBN dan APBD, Dana Penunjang Pendidikan, Dana dari Masyarakat, Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat. Bantuan tersebut berasal dari kerjasama sekolah dengan instansi lain atau yang sejenis. Diantaranya ialah bantuan yang berasal dari luar negeri.

D.    Perencanaan Anggaran dan Belanja Lembaga Pendidikan
            Lembaga pendidikan merupakan sistem yang terdiri atas serangkaian komponen yang saling terkait, dan membutuhkan masukan dari lingkungan untuk melakukan proses transformasi serta mengeluarkan hasil. Salah satu cara berpikir, berkaitan dengan pengelolaan dana lembaga pendidikan adalah kreatif dan dinamis selaras dengan kebutuhan perkembangan yang terjadi di masyarakat dan lingkungan, yang dikenal dengan manajemen strategis. Rowe (1990) mengemukakan tiga langkah utama pendekatan strategis dalam konteks manajemen yaitu:
1.  Strategic planning sebagai dokumen formal.
2.  Strategic management sebagai upaya untuk mengelola proses perubahan.
3.  Strategic thinking sebagai kerangka dasar untuk merumuskan tujuan dan hasil yang dicapai secara berkesinambungan.
Dalam perencanaan pembiayaan, terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam istilah pembiayaan. Jenis-jenis biaya tersebut yaitu:
1.  Biaya langsung (direct cost) merupakan biaya pendidikan yang diperoleh dan dibelanjakan oleh sekolah sebagai suatu lembaga meliputi biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri.
2.  Biaya tidak langsung (indirect cost) merupakan keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang yang dikorbankan oleh siswa selama belajar. Istilah lain yang berkenaan dengan dua sisi anggaran yakni penerimaan dan pengeluaran. Anggaran penerimaan merupakan pendapatan yang diperoleh rutin setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi. Anggaran dasar pengeluaran Merupakan jumlah uang yang dibelanjakan setiap akhir tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Berdasarkan sifatnya, pengeluaran dikelompokkan menjadi dua, antara lain :
a.  Pengeluaran yang bersifat rutin di sekolah misalnya pengeluaran pelaksanaan pelajaran, pengeluaran tata usaha sekolah, pemeliharaan sarana/prasarana sekolah, kesejahteraan pegawai, administrasi, pembinaan teknis edukatif, pendataan.
b.  Pengeluaran yang bersifat tidak rutin/pembangunan. Contoh pengeluaran tidak rutin : pembangunan gedung, pengadaan kendaraan dinas, dan lain sebagainya.
            Dalam mengukur biaya pendidikan ada yang dinamakan sebagai total cost dan unit cost. Total cost merupakan biaya pendidikan secara keseluruhan. Sedangkan unit cost adalah biaya satuan per peserta didik. Untuk menentukan biaya satuan terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan makro dan mikro. Pendekatan makro mendasarkan perhitungan pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari berbagai sumber dana kemudian dibagi jumlah murid. Sedangkan pendekatan mikro berdasar pada alokasi pengeluaran per komponen pendidikan yang digunakan peserta didik.
            Untuk menyusun suatu perencanaan pembiayaan atau yang biasa disebut dengan rencana anggaran, hal-hal yang harus diperhatikan :
1.     Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran.
2.     Mengidentifikasikan sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang.
3.     Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab uang pada dasarnya merupakan pernyataan financial.
4.     Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu.
5.     Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan pihak yang berwenang.
6.     Melakukan revisi usulan anggaran
7.     Persetujuan revisi anggaran
8.     Pengesahan anggaran
            Penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan. Manajemen keuangan selalu berpatokan pada sistem penganggaran, sedangkan penganggaran merupakan proses penyusunan anggaran (budgeting). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam waktu tertentu. Oleh karena itu, dalam penganggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga. Dalam melaksanakan kegiatan penganggaran perlu dilakukan dengan baik dan bermusyawarah.
            Merencanakan pada dasarnya menentukan kegiatan yang hendak dilakukan pada masa depan. Kegiatan ini dimaksud untuk mengatur sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan. Perencanaan adalah proses penentuan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai secara efektif dan efisien.
            Suatu lembaga pendidikan sebagai produsen jasa pendidikan secara teoritis menimbulkan konsep biaya yang sama dengan bidang-bidang aktivitas lainnya. Dana atau biaya pendidikan merupakan faktor yang penting dalam menghasilkan siswa yang berkualitas di suatu lembaga pendidikan (sekolah). Artinya lembaga pendidikan tersebut memerlukan dana yang akan dipergunakan dalam berbagai keperluan, yaitu untuk gaji tenaga kependidikan lainnya, gaji tenaga administrasi, biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana (ruang belajar, ruang laboratorium, perpustakaan, gedung dan fasilitas lainnya) serta biaya penyelenggaraan pendidikan, perluasan dan pengembangannya.
            Penyusunan anggaran merupakan langkah-langah positif untuk merealisasikan penggunaan pembiayaan. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau kesepakatan antara pucuk pimpinan dengan bawahannya untuk menentukan besarnya alokasi biaya untuk suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari sumber dana.
            Dalam kaitannya dengan proses penyusunan anggaran ini, Lipham (1985) mengungkapkan empat fase kegiatan pokok sebagai berikut:
1.     Merencanakan anggaran, yaitu kegiatan mengidentifikasi tujuan, menentukan prioritas, menjabarkan tujuan ke dalam penampilan operasional yang dapat diukur, menganalisis alternatif pencapaian tujuan dengan analisis cost-efectiveness, dan membuat rekomendasi alternatif pendekatan untuk mencapai sasaran.
2.     Mempersiapkan anggaran, yaitu menyesuaikan kegiatan dengan mekanisme anggaran yang berlaku, bentuknya, distribusi, dan sasaran program pengajaran perlu dirumuskan dengan jelas. Melakukkan inventarisasi kelengkapan peralatan dan bahan-bahan yang telah tersedia.
3.     Mengelola pelaksanaan anggaran, yaitu mempersiapkan pembukaan, melakukan pembelanjaan dan membuat transaksi, membuatn perhitungan, mengawasi pelaksanaan, sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku, serta membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
4.     Menilai pelaksanaan anggaran, yaitu menilai pelaksanaan proses belajar mengajar, menilai bagaimana pencapaian sasaran program, serta membuat rekomendasi untuk perbaikan anggaran yang akan datang.
            Dalam penetapan anggaran pembiayaan pendidikan, meliputi azas-azas sebagai berikut, yaitu:
1.      a.    Azas plafond, bahwa anggaran belanja yang boleh diminta tidak melebihi jumlah   tertinggi yang telah ditentukan,
2.      Azas pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa pengeluaran  pembelanjaan harus didasarkan atas nama anggaran yang telah ditetapkan,
3.      Azas tidak langsung, yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerima uang tidak boleh digunakan secara langsung untuk sesuatu keperluan pengeluaran

E.     Pelaksanaan Anggaran Pendidikan
            Anggaran pada dasarnya terdiri dari pemasukan dan pengeluaran. Sisi penerimaan atau perolehan biaya ditentukan oleh besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana. Biasanya dalam pembahasan pembiayaan pendidikan, sumber-sumber biaya dibedakan dalam tiap golongan pemerintah, orangtua, masyarakat dan sumber-sumber lainnya. Sisi pengeluaran terdiri dari alokasi besarnya biaya pendidikan untuk setiap komponen yang harus dibiayai.            
            Dalam melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah kegiatan membukukan atau accounting. Pembukuan mencakup dua hal yaitu : pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang, serta tindak lanjutnya, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Jenis pengurusan ke dua disebut juga dengan pengurusan bendaharawan. Ada beberapa komponen yang perlu dibiayai dengan menggunakan uang dari dana belajar. Komponen-komponen tersebut meliputi :
1.     Honorium untuk pemimpin/penanggung jawab edukatif.
2.     Honorium untuk sumber belajar.
3.     Honorium untuk pemimpin umum lembaga diklusemas.
4.     Honorium untuk pinata usaha dan pembantu-pembantunya.
5.     Biaya perlengkapan dan peralatan.
6.     Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana.
7.     Biaya sewa/kontrak.
8.     Dana untuk pengembangan usaha lembaga diklusemas.
9.     Biaya-biaya lain untuk pengembangan dan biaya tak terduga.
            Selain itu terdapat usaha-usaha yang bersifat pengabdian terhadap masyarakat yang menbutuhkan dana, kegiatan itu antara lain :
1.     Pemberian keringanan uang kursus bagi warga belajar yang kurang mampu.
2.     Usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan mengajar tenaga sumber belajar
3.     Kegiatan-kegiatan yang bersifat pengabdian bagi kepentingan masyarakat sekitar.
4.     Kesediaan mengelola kejar usaha atau magang diklusemas.
            Strategi suatu lembaga pendidikan secara administrasi dengan bagaimana seseorang memimpin melakukan upaya pengelolaan sumber daya dan sumber biaya yang terdapat di lingkungan suatu lembaga. Pengelola pendidikan harus mampu sebaik mungkin mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.

F.     Pengawasan Pembiayaan Pendidikan
            Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dn pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang.
            Menurut Nanang Fatah pengawasan pembayaan pendidikan bertujuan untuk mengukur, membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Secara sederhana proses pengawasan terdiri dari :
1.      Memantau (monitoring)
2.      Menilai
3.      Malampirkan hasil temuan, baik pada kinerja aktual maupun hasilnya
            Langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengawasan adalah sebagai berikut:
1.     Penetapan standar atau patokan, baik berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya maupun waktu.
2.     Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan.
3.     Menentukan tindak perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi.

G.    Analisis Biaya Pendidikan
            Analisis biaya dalam pendidikan mencakup keefektifan biaya (cost affectiveness/CE), keuntungan biaya (cost benefit/CF), kemamfaatan biaya (cost-utility/CU), dan kefisibilitasan biaya (cost-feasibility).
1.     Analisis keefektifan biaya. Suatu pekerjaan disebut efektif kalau pekerjaan itu dikerjakan dengan tepat dan mencapai tujuan yang diinginkan. Biaya pendidikan digunakan secara efektif berarti biaya itu diarahkan hanya untuk mencapai tujuan pendidikan yang ternyata sesudah selesai pekerjaan mendidik itu tujuan yang direncanakan semula benar-benar tercapai.
2.     Analisis keuntungan biaya. Analisis ini adalah menghubungkan antara besar biaya yang dikeluarkan dengan besar pendapatan setelah menjalani pendidikan atau latihan.
3.     Analisis kemampaatan biaya adalah analisis yang berusaha membandingkan biaya yang digunakan oleh suatu alternatif dengan estimasi mamfaatnya atau nilai outcomenya.
4.     Analisis kefesibilitas biaya. Analisis ini tidak dapat diukur secara kuantitatif seperti analisis sebelumnya, analisis ini hanya melihat apakah biaya yang dipakai oleh alternatif itu cukup atau tidak, bila dihubungkan dengan dana yang tersedia. Bila biaya alternatif melebihi dana dan sumber-sumber pendidikan lainnya, maka rencana itu tidak dapat dilaksanakan, atau alternatif itu tidak fisibel.




 



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
            Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu pendidikan membutuhkan biaya. Pembiayaan terhadap pendidikan harus dibayar lebih mahal karena pendidikan adalah investasi. penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal. Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidik anamat diperlukan.
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber biaya pendidikan. Kategori pembiayaan pendidikan terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua peserta didik, kelompok masyarakat dan sumber lainnya seperti bantuan luar negri, pinjaman dari Negara lainnya, pemberian block grant, hibah dari lembaga-lembaga asing ataupun bantuan dalam negeri berbentuk yayasan dan swadana yayasan bakti sosial maupun yayasan.
            Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

B.    Saran
                 Pendidikan adalah tanggungjawab negara dan masyarakat, tanggungjawab kita bersama, termasuk dalam hal pembiayaan. Peran serta masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangatlah  penting diantaranya dengan menabung yang bermanfaat untuk membiayai pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA

Anwar, M.I. 1991. Biaya Pendidikan dan Metode Penetapan Biaya Pendidikan. Mimbar Pendidikan, No.1 Tahun x, 1991: 28-33.
AP Dosen. 2010. Manajemen Pendidikan. UNY Press: Yogyakarta.
Dedi Supriadi.2004. Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Fattah, N. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Remaja Rosdakarya: Bandung.
Horngren, P. 1993. Pengantar Akutansi Manajemen Edisi 6. Jakarta: Erlangga.
Idochi Anwar, Moch. 2004. Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan: Teori, Konsep dan Isu. Bandung: Alfabeta.
Sukirman Hartati, dkk. 2010. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. UNY Press: Yogyakarta.
Tim Pengelola BOS. 2009. Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah. Depdiknas: Dirjen Dikdasmen.
Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003. Jakarta. Tamita Utama.