LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN
![]() |
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah
Manajemen Keuangan Pendidikan
Dosen : Dr. Hj. Erna Widodo, M.Pd
Disusun oleh :
1. West Alqorni : 1308036069
2. Achmad Nuryadi : 1308036001
3. Rudi Asim Sutisna : 1308036054
Semester/Kelas : Tiga/Reguler
Angkatan : 29.1 (Limau)
MANAJEMEN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
SEKOLAH PASCA SARJANA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA JAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan
merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia, khususnya anak. Secara
kodrati anak memerlukan pendidikan atau bimbingan dari orang dewasa. Bayi, anak
manusia yang baru lahir itu sangat tidak sempurna, amat tidak berdaya, dan
banyak memiliki kekurangan. Masa-masa tersebut merupakan masa ketergantungan
kepada orang tua/ dewasa yang membutuhkan waktu sangat lama.
Kegiatan
pendidikan selalu berlangsung di dalam suatu lingkungan. Dalam konteks
pendidikan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berada di
luar diri anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang nyata, seperti tumbuhan,
orang, keadaan, politik, kepercayaan dan upaya lain yang dilakukan manusia,
termasuk di dalamnya adalah pendidikan.
Di
dalam konteks pembangunan manusia seutuhnya, keluarga, sekolah dan masyarakat
akan menjadi pusat-pusat kegiatan pendidikan yang akan menumbuhkan dan
mengembangkan anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religius.
Dengan memperhatikan bahwa anak adalah individu yang berkembang, ia membutuhkan
pertolongan dari orang yang telah dewasa, anak harus dapat berkembang secara
bebas, tetapi terarah. Pendidikan harus dapat memberikan motivasi dalam
mengaktifkan anak.
Anak
adalah anggota keluarga, di mana orang tua adalah pemimpin keluarga, sebagai
penanggung jawab atas keselamatan warganya di dunia dan khususnya di akhirat.
Orang tua tanpa ada yang memerintah langsung memikul tugas sebagai pendidik,
baik bersifat sebagai pengasuh, sebagai pembimbing maupun sebagai guru terhadap
anak-anaknya. Selain orang tua sebagai wadah pendidikan informal dalam
keluarga, ada lembaga pendidikan yang lain seperti lembaga pendidikan formal
dan non formal.
Dalam
makalah ini kami akan mencoba, memberikan penjelasan secara singkat tentang
batas-batas pendidikan berlangsung dan lembaga yang menangani aspek
pendidikan. Semoga makalah ini memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua
B. PERMASALAHAN
Dari
pemaparan latar belakang di atas maka masalah yang akan dijelaskan dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud lembaga pendidikan ?
2.
Apa saja macam-macam lembaga pendidikan ?
3.
Bagaimana Jalur, Jenjang dan Jenis Pendididikan ?
4.
Apa perbedaan pendidikan jalur sekolah (Formal) dan Jalur Luar
Sekolah (Non Formal dan Informal) ?
C. Tujuan Penulisan
Dari
tujuan yang diuraikan di atas, dapat diambil tujuan dari makalah ini antara
lain:
1. Mengetahui pengertian
lembaga pendidikan.
2. Mengetahui macam-macam
lembaga pendidikan.
3. Mengetahui jalur,
jenjang dan jenis pendidikan.
4. Mengetahui pendidikan
jalur sekolah (formal). Dan jalur luar sekolah (non formal dan informal)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lembaga Pendidikan
Lembaga
Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang
dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang
lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Secara garis besar
lembaga pendidikan merupakan suatu tempat dimana terjadi transfer nilai-nilai
positif dari satu pihak ke pihak lainnya. Ada beberapa pendapat para ahli
menyangkut apa itu lembaga pendidikan. Salah satunya menurut Menurut Prof. Dr.
Umar Tirtarahardja dan Drs. La Sula. Menurut pendapat kedua ilmuwan tersebut, pengertian
lembaga pendidikan adalah Lembaga pendidikan adalah tempat berlangsungnya
pendidikan khususnya pada tiga lingkungan utama pendidikan yaitu
keluarga, lingkungan, dan masyarakat.
Kami
kutip dari beberapa pendapat ahli, yakni Horton dan Hunt, lembaga pendidikan
tidak akan lepas dari beberapa fungsi sebagai berikut :
·
Menyiapkan masyarakat dalam menemukan sumber
penghidupan.
·
Mengeluarkan potensi yang dimiliki seseorang untuk
kepuasan diri sendiri ataupun untuk kebutuhan masyarakat.
·
Ikut serta dalam rangka pelestarian nilai-nilai
kebudayaan.
·
Memberikan kompetensi yang dibutuhkan untuk peran
serta dalam kehidupan demokrasi dan bernegara.
Fungsi pendidikan
dalam hidup dan kehidupan manusia diakui bahwa pendidikan sebagai satu kekuatan
(Education as Power) yang menentukan prestasi dan produktivitas di
bidang yang lain. Menurut Theodori Brameld bahwa: “edication as power means
competent and strang enough to eneble us, the majority of people, to decide
what kind of a world we want and how to achieve that kind world”. Yaitu pendidikan
sebagai kekuatan berarti mempunyai kewenangan dan cukup kuat bagi kita, bagi
rakyat untuk menentukan satu dunia yang macam apa yang kita inginkan dan
bagaimana mencapai dunia semacam itu.
Kemudian
fungsi pendidikan menurut Robert W. Richey dalam bukunya “Planning for
Teaching and Introduction to Education”. Mengatakan:
The
term “Education” refers to the broad function of preserving and improving the
life of the group through bringing new members into its shared concerns.
Education is thus a far broader process than that which occurs in schools. It
is an essential social activity by which communities continue to exist. In
complex communities this function is specialized and institusionalized in
formal education, but there is always the education, out side the school with
which the formal process is related.
Menurut Prof. Richey
tersebut bahwa istilah pendidikan berkenaan dengan fungsi yang luas dari
pemeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu masyarakat terutama membawa warga
masyarakat yang baru mengenai tanggung jawab bersama di dalam masyarakat. Jadi,
pendidikan adalah suatu proses yang lebih luas daripada proses yang berlangsung
di dalam sekolah saja. Pendidikan adalah suatu aktivitas sosial yang memungkinkan
masyarakat tetap ada dan berkembang. Di dalam masyarakat yang kompleks fungsi
pendidikan ini mengalami proses spesialisasi dan melembaga dengan pendidikan
formal yang senantiasa tetap berhubungan dengan proses pendidikan informal di
luar sekolah.
Dari uraian di atas
memberikan orientasi bahwa pendidikan selalu saling ada hubungan antara
pendidikan formal dan informal, karena paling tidak bahwa keberadaan pendidikan
formal adalah untuk mempersiapkan tenaga-tenaga yang mampu memangku suatu
jabatan dalam fungsi sosial di masyarakat dalam upaya meningkatkan dan
memajukan masyarakat baik mental, berfikir, jenis-jenis keterampilan. Dan bahwa
pendidikan itu melaksanakan fungsi seluruh aspek kebutuhan hidup untuk
mewujudkan potensi manusia sebagai aktualitas sehingga mampu menjawab tantangan
dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh umat manusia dalam dinamika
hidup dan perubahan yang terjadi pada masa-masa yang akan datang. Dengan
demikian fungsi pendidikan dalam kehidupan manusia untuk menjadikan manusia
yang berkualitas.
B. Macam-macam Lembaga Pendidikan
Pendidikan
menjadikan manusia
yang mempunyai keterampilan, kecerdasan dan perilaku yang dapat memberikan
pengaruh baik dalam masyarakat bahkan dapat mengubah keadaan masyarakat ke arah
yang lebih baik. Baik itu pendidikan formal maupun informal.
1. Lembaga Pendidikan Formal
Dalam
Undang-undang No 20 (2003:72) lembaga pendidikan formal adalah jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan jalur normal terdiri dari
lembaga pendidikan prasekolah, lembaga pendidikan dasar (SD/SMP), lembaga
pendidikan menengah (SMA/SMK) dan lembaga pendidikan tinggi.
Sedangkan dalam
system pendidikan nasional, dinyatakan bahwa setiap warga Negara diwajibkan
mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal
berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya. Adapun ciri-ciri
pendidikan formal adalah ;
a. Pendidikan berlangsung dalam ruang kelas yang
sengaja dibuat oleh lembaga pendidikan formal.
b. Guru adalah orang yang ditetapkan secara resmi
oleh lembaga.
c. Memiliki administrasi dan manajemen yang jelas.
d. Adanya batasan usia sesuai dengan jenjang
pendidikan.
e. Memiliki kurikulum formal.
f. Adanya perencanaan, metode, media, serta
evaluasi pembelajaran.
g. Adanya batasan lama studi.
h. Kepada peserta yang lulus diberikan ijazah.
i. Dapat meneruskan pada jenjang yang lebih inggi.
Sedangkan
lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidikan formal antara lain:
a. Taman Kanak-kanak (TK)
b. Raudatul Athfal (RA)
c. Sekolah Dasar (SD)
d. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g. Sekolah Menengah Atas (SMA)
h. Madrasah Aliyah (MA)
i. Sekolah Menengah Kejuruan SMK)
j. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
k. Perguruan Tinggi, meliputi; Akademi,
Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.
Dalam
sistem pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa setiap warga negara diwajibkan
mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal
berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
2. Lembaga Pendidikan Nonformal
Dalam
Undang-undang Nomor 20 (2003:72) lembaga pendidikan non formal adalah jalur
pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
Lembaga
pendidikan nonformal adalah lembaga penbdidikan yang disediakan bagi warga
Negara yang tidak sempat mengikuti ataupun menyelesaikan pendidikan pada
jenjang tertentu dalam pendidikan formal. Pendidikan nonformal semakin
berkembang, dengan bukti semakin dibutuhkannya keterampilan pada seseorang
unrtuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan. Faktor pendorong perkembangan
pendidikan nonformal, diantaranya:
a. Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang
tidak dapat melanjutkan sekolah.
b. Lapangan kerja, khususnya sektor swasta
mengalami perkembangan cukup pesat dan lebih dibandingkan perkembangan sektor
pemerintah.
Adapun
program-program pendidikan nonformal yang disetarakan dengan pendidikan formal,
contohnya kejar paket A, kejar paket B, dan kejar paket C. Pendidikan nonformal
yang terjadi pada organisasi masyarakat seperti organisasi keagamaan, sosial,
kesenian, olah raga, dan pramuka. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi
warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
Dengan
kata lain, pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik
melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lainnya. Adapun ciri-ciri
pendidikan nonformal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pendidikan berlangsung dalam lingkunagan
masyarakat.
b. Guru adalah fasilitator yang diperlukan.
c. Tidak adanya pembatasan usia.
d. Materi pelajaran praktis disesuaikan dengan
kebutuhan pragmatis.
e. Waktu pendidikan singkat dan padat materi.
f. Memiliki manajemen yang terpadu dan terarah.
g. Pembelajaran bertujuan membekali peserta dengan
keterampilan khusus untuk persiapan diri dalam dunia kerja.
Sedangkan
lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidikan nonformal antara lain;
a. Kelompok bermain (KB)
b. Taman penitipan anak (TPA)
c. Lembaga khusus
d. Sanggar
e. Lembaga pelatihan
f. Kelompok belajar
g. Pusat kegiatan belajar masyarakat
h. Majelis taklim
i. Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan “AMAL-MAS”
3. Lembaga
Pendidikan Informal
Dalam
Undang-undang No. 20 (2003:72) Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan. Lembaga pendidikan informal adalah pendidikan yang
ruang lingkupnya lebih terarah pada keluarga dan masyarakat. Pendidikan
keluarga adalah pendidikan pertama dan utama. Dikatakan pertama, karena bayi
atau anak itu pertama kali berkenalan dengan lingkungan dan mendapatkan
pembinaan dari sebuah anggota keluarga. Pendidikan pertama ini dapat dipandang
sebagai peletak pondasi pengembangan-pengembangan berikutnya. Adanya istilah
pendidikan utama juga dikarenakan adanya pengembangan tersebut.
Namun
pendidikan informal, khususnya pendidikan keluarga memang belum ditangani
seperti pada pendidikan formal, sehingga masuk akal jika sebagian besar
keluarga tidak paham tentang cara mendidik anak-anak dengan benar. Ciri-ciri
pendidikan informal adalah ;
a. Pendidikan berlangsung terus-menerus tanpa
mengenal tempat dan waktu.
b. Guru adalah orang tua.
c. Tidak adanya manajemen yang jelas.
Secara
rinci, lembaga pendidikan informal terdiri dari 4 lembaga, diantaranya:
1.
Orang tua sebagai lembaga pendidikan.
Orang
tua adalah orang pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan
pendidikan kepada anak. Sebab orang tua ingin memberikan yang terbaik untuk
anaknya, maka orang tua dapat dikatakan sabagai suatu lembaga pendidikan.
2.
Yayasan sebagai lembaga pendidikan.
Dalam
hal ini, yang dimaksud dengan yayasan adalah yayasan-yayasan yang bersifat
social, seperti yayasan pemeliharaan anak yatim piatu dan yayasan pemeliharaan
anak cacat. Yayasan-yayasan ini adalah suatu tempat dimana para anak-anak yang
sudah tidak memiliki orang tua atau menyandang cacat serta tidak mempunyai
tempat tinggal, maka akan mendapatkan perlindungan dari yayasan tersebut.
3.
Lembaga-lembaga keagamaan.
Di
Indonesia sudah banyak kita jumpai lembaga-lembaga keagamaan, diantaranya:
pondok-pondok pesantren, masjid, gereja serta biara. Lembaga tersebut mempunyai
tugas dalam penyelenggaraan pendidikan agama bagi para penganut-penganutnya.
4.
Negara sebagai lembaga pendidikan.
Negara
sebagai suatu lembaga persekutuan hidup yang tertinggi, yang menginginkan untuk
memiliki warga negara itu yang berkewajiban untuk memberikan pendidikan bagi
calon warganegaranya. Hal ini mengharuskan ngara untuk bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pendidikan didalam negaranya, maka dapat disebut negara sebagai
lembaga pendidikan.
C. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendididikan
Berdasarkan
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 13 ayat 1
diterangkan bahwa jalur pendididikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal,
dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Sedangkan berdasarkan
pasal 14 diterangkan pula bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Berikut beberapa keterangan tentang hal
tersebut :
1.
Pada pasal 17 tentang Pendidikan Dasar.
Ayat 1 menjelaskan bahwa “Pendidikan dasar merupakan jenjang
pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah”.
Ayat 2 menjelaskan “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD)
dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat”.
2.
Pada pasal 18 tentang Pendidikan Menengah.
Ayat 1 menjelaskan bahwa “Pendidikan menengah merupakan lanjutan
pendidikan dasar”.
Ayat 2 menjelaskan bahwa ”Pendidikan menengah terdiri atas
pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan”.
Ayat 3 menjelaskan bahwa ”Pendidikan menengah berbentuk Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat”.
Ayat 4 menjelaskan bahwa “Ketentuan mengenai pendidikan menengah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintahan”.
3.
Pasal 19 tentang Pendidikan Tinggi
Ayat 1 dari pasal ini menjelaskan ”Pendidikan tinggi merupakan
jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencangkup program
pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi”.
Ayat 2 menjelaskan bahwa ”Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan
sistem terbuka”.
4.
Pasal 20 tentang Pendidikan Tinggi.
Ayat 1 menjelaskan bahwa ”Perguruan tinggi dapat berbentuk
akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas”.
Ayat 2 menjelaskan “Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.
Ayat 3 menjelasakan “Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan
program akademik, profesi dan vokasi”.
5.
Pasal 25 tentang Pendidikan Tinggi.
Ayat 1 menjelaskan “Perguruan tinggi menetapkan persyaratan
kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi”.
Ayat 2 menjelskan “Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya
digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi terbukti merupakan jiplakan
dicabut gelarnya”.
6.
Pasal 26 tentang Pendidikan Nonformal.
Ayat 1 menjelaskan “Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga
masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat”.
Ayat 2 menjelaskan ”Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional”.
Ayat 3 menjelaskan “Pendidikan nonformal meliputi pendidikan
kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan kesksaraan, pendidikan ketarampilan dan
pelatihan kerja pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditunjukkan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik”.
Ayat 4 menjelaskan “Satuan pendidikan nonformal terdiri atas
lembaga kursus, lembaga peltihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat, dam majlis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis”.
Ayat 5 menjelaskan ”Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi
masyarakat yang memperkuat bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup,
dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha
mendiri, dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi”.
Ayat 6 menjelaskan “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai
setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan
oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang mengacu
pada standar nasional pendidikan”.
7.
Pasal 27 tentang Pendidikan Informal.
Ayat 1 menjelaskan “Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan
oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mendiri”.
Ayat 2 menjelaskan “Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik
lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan”.
Ayat 3 menjelaskan “Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan
informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah”.
8.
Pasal 8 tentang Pendidikan Anak Usia Dini.
Ayat 1 menjelaskan “Pendidikan anak usia dini diselenggerakan
sebelum jenjang pendidikan dasar”.
Ayat 2 menjelaskan “Pendidikan anak usia didni dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal”.
Ayat 3 menjelaskan Pedidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal berbentuk Taman Kanak-kanak”.
Ayat 4 menjelaskan “Pendidikan anka usia dini pada jalur pendidikan
nonformal berbentuk Kelompok Berkelompok (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau
bentuk lain yang sederajat”.
Ayat 5 menjelaskan ”Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan
oleh lingkungan”.
9.
Pasal 29 tentang Pendidikan Kedinasan.
Ayat 3 menjelaskan “Pendidikan kedinasan diselenggarakan melaui
jalur pendidikan formal dan nonformal”.
D. Perbedaan Pendidikan Jalur Sekolah (Formal) dan
Jalur Luar Sekolah (Non Formal dan Informal)
FORMAL
|
NON FORMAL
|
INFORMAL
|
Desain kurikulum
tertuang dalam konsep, dan terstruktur dengan baik secara horizontal maupun
vertical
|
Desain kurikulum
sering tertuang dalam konsep, dan terstrukut hanya secara horizontal namun
tidak secara vertical
|
Desain kurikulum
tidak tertuang secara konseptual, dengan demikian tidak ada struktur
horizontal dan vertical.
|
Peserta didik yang
menerima muatan kurikulum sifatnya homogen.
|
Peserta didik yang
menerima muatan kurikilum sifatnya heterogen
|
Peserta didik yang
menerima muatan kurikulum sifatnya heterogen.
|
Sistem manajemen
kurikulum senantiasa dirancang sedemikina rupa bersama sistem lain dalam
sistem pendidikan dan pembelajaran yang diarahkan untuk tujuan jangkan
panjang
|
Sistem manajemen
kuruikulum senantiasa dirancang sedemikian rupa bersama dengan sistem lain
dalam sistem pendidikan dan pembelajaran untuk tujuan jangka pendek atau
sesuai kebutuhan masyarakat pasar.
|
Sistem manajemen
kurikulum tidak dirancang, dengan demikian sistem lainnya pun masing-masing
berjalan sendiri-sendiri.
|
Dalam struktur
vertical kurikulum adalah akselerasi kelas dan program belajar.
|
Hanya ada
akselerasi program.
|
Tidak ada
akselerasi.
|
Tujuan kurikuler
stationer pencapaian tujuan institusi, dan tujuan institute stationer
pencapaian tujuan di atasnya
|
Tujuan kurikuler
stationer pencapaian yujuan program.
|
Tidak ada tujuan
kurikuler.
|
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam
sistem pendidikan nasional, pendidikan seumur hidup dikelola atas tanggung
jawab keluarga, sekolah dan masyarakat. Dimana masing-masing mempunyai tanggung
jawab yang terpadu dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
Keluarga
sebagai lingkungan pertama, bertanggung jawab untuk memberikan dasar dalam
menumbuh kembangkan anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religius.
Sekolah
sebagai lingkungan kedua bertugas mengembangkan potensi dasar yang dimiliki
masing-masing individu agar mempunyai kecerdasan intelektual dan mental. Dari
individu yang cerdas, akan lahir bangsa yang cerdas yang mampu memecahkan
masalahnya sendiri.
Masyarakat
sebagai lembaga ketiga memberikan anak kemampuan penalaran, keterampilan dan
sikap. Juga menjadi ajang pengoptimalan perkembangan diri setiap individu.
B.
SARAN DAN KRITIK
1. Perlu adanya keseriusan dan kesungguhan para
pendidik dalam semua tingkatan lembaga pendidikan sebagai usaha untuk
pendewasaan diri yang optimal.
2. Hendaknya masing-masing lembaga pendidikan
menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya dalam usaha turut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3. Semoga makalah ini memberikan warna baru bagi
pelaku-pelaku pendidikan untuk menggunakan kemampuan diri dalam menjalani
pendidikan seumur hidup.
4. Penulisan makalah ini tidak luput dari
kesalahan dan kekeliruan, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya
membangun demi menyempurnakan makalah ini sangatlah diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Indrakusuma, Amir
Daien.1978. Pengantar Ilmu Pendidikan. Malang: IKIP Malang
Kep. Menteri
Pendidikan Nas. RI no 20/U/2003 dalam UU RI. 2003. Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Jakarta: Mini Jaya Abadi.
Pidarta, Mode.
2007. Landasan Pendidikan. Jakarta: IKIP Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusbinsa. 1993. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Tirtarahardja, Umar dan La Sula.2000. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas. Bandung: Citra Umbara.
0 komentar:
Posting Komentar